PERMATRA Minta PT PD Paya Pinang Bongkar Bangunan dan Tanaman di Lahan Sengketa

Marhaban Yaa Ramadhan

MOL GNI

Prowan

 



 


 

Advertisement


 


 

PERMATRA Minta PT PD Paya Pinang Bongkar Bangunan dan Tanaman di Lahan Sengketa

JON KEY
Kamis, 13 Februari 2025

Medan (14/2/2025) - Perkumpulan Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA) Kabupaten Serdang Bedagai mengeluarkan surat peringatan kepada PT PD Paya Pinang untuk membongkar bangunan dan tanaman di area perkebunan Desa Paya Mahar dan Sei Buluh.
Dalam surat bernomor :019 - PERMATRA-SERGAI/II/2025 tertanggal 12 Februari 2025, PERMATRA memberikan tenggat waktu 3 hari kerja kepada PT PD Paya Pinang untuk melaksanakan pembongkaran tersebut, terhitung sejak 12-14 Februari 2025.

Ketua PERMATRA, Redi Sumantri, menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 2000 hektar tersebut merupakan tanah eks Dahris Co milik Alm. Achmad Dahlan Nasution yang telah memberikan hak kepada masyarakat berupa hak sewa dan hibah.
"HGU PT PD Paya Pinang telah berakhir pada 31 Desember 2013 dan sampai saat ini belum dapat diperpanjang. Namun perusahaan masih menggunakan lahan tersebut," ujar Redi.

PERMATRA menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan ke Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian RI jika PT PD Paya Pinang tidak mengindahkan peringatan ini.
Surat peringatan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 tahun 2017 pasal 24 yang mengatur tentang kewajiban pembongkaran bangunan dan tanaman setelah HGU berakhir dalam jangka waktu 6 bulan.(Tim).