Diduga Unit SPKT Polda Sumut Menerima Laporan Tanpa Legal Standing yang Sah

Marhaban Yaa Ramadhan

MOL GNI

Prowan

 



 


 

Advertisement


 


 

Diduga Unit SPKT Polda Sumut Menerima Laporan Tanpa Legal Standing yang Sah

JON KEY
Minggu, 02 Maret 2025

Medan, 2 Maret 2025 – Pada 21 Desember 2024, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara menerima Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1839/XII/2024/SPKT/POLDA SUMUT atas nama Ir. H. Marapinta Harahap. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidikdan/11/I/2025.  

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengundang beberapa pihak untuk klarifikasi. Di antaranya, Yosi Pratiwi Tanjung, yang menjabat sebagai Kasubbag Keuangan, telah menghadiri undangan klarifikasi di Subdit I Tindak Pidana Kamneg, Ditreskrimum Polda Sumut, dan dijadwalkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, Tety Handayani Siregar juga telah memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan tersebut.  

Namun, terdapat dugaan bahwa laporan yang diajukan oleh Marapinta Harahap tidak memiliki dasar legal standing yang sah sebagai pelapor. Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan, diketahui bahwa laporan tersebut dibuat secara pribadi oleh Marapinta Harahap. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penerimaan laporan oleh Unit SPKT Polda Sumut.  

Pihak terkait kini meminta arahan lebih lanjut terkait legal standing pelapor dalam kasus ini guna memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut terkait dugaan ini. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau seiring dengan berjalannya proses penyelidikan.  (Tim).